Assalamu'alaikum, salam sejahter pembaca..

Pada bulan Desember 2018 yang lalu, isteri saya tercinta menjalani operasi ikat leher rahim guna mencegah keguguran pada kehamilannya. Kami akui, kehamilan ke-2 ini kami sangat-sangat penuh perhatian, mengingat kecerobohan dan keteledoran kami saat kehamilan yang pertama dulu kala. Sedikit saja kami menemui hal yang tidak wajar selama awal-awal kehamilan, kami langsung ke IGD RSIA Puri Bunda.

Dari berbagai kejadian dan pemeriksaan yang panjang dan mahal, dokter mengambil kesimpulan bahwa isteri saya mengalami inkompetensi serviks, yaitu suatu kondisi dimana servik (mulut rahim) tidak mampu menjalankan tugasnya, menjaga janin tetap di rahim (sumber).

Pada kasus isteri saya, leher rahimnya lunak dan telah terbuka sebelum waktunya, dan itu ketahuanpun setelah masuk IGD 5 kali, berganti dokter 3 kali, hingga dokter yang ke 4 yang menyimpulkan isteri harus operasi Cervical Cerclage untuk mempertahankan janin dalam kandungan isteri saya. Saat itu kehamilan berada pada minggu ke 14, dan operasi dilakukan pada usia kandungan 16 minggu. (2 minggu utk ngurus daftar BPJS he.he..he..he....)

Apa sich operasi ikat mulut leher rahim atau cervical cerclage?
Sumber : hellosehat.com

Saya kutip dari hallo sehat, "Prosedur ikat leher rahim adalah prosedur di mana serviks ditutup dengan cara dijahit selama kehamilan untuk membantu mencegah kelahiran prematur. Serviks atau leher rahim adalah bagian yang menghubungkan vagina dengan rahim"

Sebelum dilakukannya prosedur operasi ini, hidup kami berdua penuh dengan was-was selama menjalani awal kehamilan, bagaimanapun, trauma keguguran masih bergelayut dalam pikiran kami. Usai menjalani operasi, plong rasanya, kami menjali kehamilan dengan tenang, hingga kami berdua bertemu buah hati kami yang lahir melalui operasi caesar.

Ah, sedemikian saja tulisan saya kali ini, semoga bermanfaat.

Wassalam

#cervicalcerclage
#kehamilanresikotinggi
#ikatleherrahim
Next
This is the most recent post.
Older Post

0 komentar :